MEKANISME SELEKSI
A. PPDB dengan mekanisme zonasi sebanyak 90 % dari daya tampung
sekolah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- seleksi PPDB dengan mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kelurahan/desa dan pendaftaran ditutup sementara oleh sistem saat Kuota daya tampung penuh;
- pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta didik yang tinggal pada zona satu, apabila sudah penuh, maka pendaftaran akan tertutup secara otomatis, sedangkan zona dua akan dibuka pada hari kedua apabila kuota masih belum terpenuhi;
- verifikasi dilakukan melalui operator sekolah yang dituju pada saat itu juga setelah melakukan pendaftaran secara online;
- verifikasi dilakukan setelah pendaftaran paling lambat pada hari itu juga dan yang tidak melakukan verifikasi dinyatakan mengundurkan diri;
- apabila saat verifikasi ditemukan ketidaksesuain data dalam sistem dengan dokumen (Kartu Keluarga), maka dinyatakan gugur;
- pendaftaran akan terbuka secara otomatis kembali apabila ada pendaftar yang dinyatakan gugur oleh operator sekolah saat verifikasi karena data;
- pendaftar yang telah dinyatakan gugur pada saat verifikasi masih dapat mendaftar ulang di sekolah lain selama masa pendaftaran masih terbuka;
- apabila kuota masih belum terpenuhi setelah masa pendaftaran pertama, maka akan dibuka pendaftaran susulan secara Online dengan menggunakan sistem yang sama seperti pada pendaftaran pertama dan tidak akan dibuka lagi susulan selanjutnya;
- batasan zonasi batas wilayah diatur sebagai berikut :
- Zona 1 adalah kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah tersebut dan kelurahan-kelurahan lain yang batas wilayahnya bersinggungan dengan radius 500 meter dari sekolah dengan mengabaikan batas wilayah administrasi kecamatan;
- Zona 2 adalah kelurahan/desa sekitar kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah yang masih dalam 1 (satu) kecamatan;
- Luar Zona adalah kelurahan/desa yang berada di luar kecamatan dalam kabupaten/kota.
- calon peserta afirmasi yaitu Peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, akan masuk secara otomatis di luar dari Kuota daya tampung PPDB sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur tentang Penetapan Daya Tampung Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 dan merupakan bagian dari Kuota secara keseluruhan;
B. PPDB dengan mekanisme Jalur Khusus dilaksanakan
dengan kuota sebanyak 10% dari daya tampung sekolah yang diperuntukan untuk
calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik sebanyak
5% dan calon peserta didik yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang
tua sebanyak 5%, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- prestasi akademik sebanyak 3%, nilai rata-rata Ujian Nasional minimal sama dengan 80,00 dan pendaftaran dapat dilakukan secara online oleh calon peserta didik sendiri; Apabila kuota prestasi akademik tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke jalur zonasi pada jadwal pendaftaran susulan;
- prestasi non akademik sebanyak 2%, minimal juara 3 di tingkat provinsi untuk perlombaan di bidang olahraga dan seni yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau organisasi olahraga dan sanggar yang resmi dan pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui operator sekolah;
1). Skor nilai
prestasi non akademik sebagaimana pada huruf c, diatur sebagai berikut:
Kategori
|
Skor
|
Juara 1 Internasional (Tunggal)
|
9
|
Juara 2 Internasional (Tunggal)
|
8
|
Juara 3 Internasional (Tunggal)
|
7
|
Juara 1 Nasional
(Tunggal)
|
6
|
Juara 2 Nasional (Tunggal)
|
5
|
Juara 3 Nasional (Tunggal)
|
4
|
Juara 1 Provinsi
(Tunggal)
|
3
|
Juara 2 Provinsi (Tunggal)
|
2
|
Juara 3 Provinsi (Tunggal)
|
1
|
Juara 1 Internasional (Kelompok)
|
4,5
|
Juara 2 Internasional (Kelompok)
|
4
|
Juara 3 Internasional (Kelompok)
|
3,5
|
Juara 1 Nasional
(Kelompok)
|
3
|
Juara 2 Nasional (Kelompok)
|
2,5
|
Juara 3 Nasional (Kelompok)
|
2
|
Juara 1 Provinsi
(Kelompok)
|
1,5
|
Juara 2 Provinsi (Kelompok)
|
1
|
Juara 3 Provinsi (Kelompok)
|
0,5
|
2). Apabila
prestasi non akademik memiliki skor yang sama maka akan diperingkatkan lagi berdasarkan nilai rerata UN;
3). Apabila
prestasi non akademik tidak terpenuhi, maka Kuota dialihkan ke prestasi
akademik pada jadwal pendaftaran susulan;
- calon Peserta Didik yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan Surat Keputusan mutasi tugas orang tua paling cepat 6 (enam) Bulan dan dan pendaftaran dilakukan melalui operator sekolah;
- calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat guru atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat adopsi, serta SK Penempatan di sekolah induk tersebut dengan mengabaikan masa kerja di sekolah induk tersebut dan pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui operator sekolah;
- apabila berkas yang diserahkan tidak sesuai dengan pilihan jalur yang dipilih, maka dinyatakan gugur dan dapat mendaftar kembali sesuai pilihan apabila Kuota masih ada atau masih dibuka pendaftaran;
- apabila pendaftar jalur khusus melebihi kuota, maka diperingkatkan berdasarkan nilai rerata UN;
- apabila Kuota jalur khusus perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan untuk menambah kuota prestasi akademik;
- calon Peserta didik yang dinyatakan diterima untuk jalur khusus ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
DAFTAR PEMBAGIAN ZONASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 BAJAWA TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DEMIKIAN INFORMASI MENGENAI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE SMA NEGERI 1 BAJAWA TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
UNTUK BISA MELAKUKAN LATIHAN PERMULAAN DISIAPKAN PORTAL SIAP PPDB ONLINE DALAM BENTUK DEMO. PESERTA DAPAT MENGETAHUI ATURAN, JADWAL, LOKASI, ALUR, PENDAFTARAN, SELEKSI, STATISTIK DAN PAGU TENTANG PPDB ONLINE NTT DI HALAMAN INI :
UNTUK PENDAFTARAN PPDB ONLINE SMA NTT 2019 DI SITUS RESMI BERIKUT INI :
TERIMA KASIH, SALAM HANGAT BAGI KITA SEMUA...
KEPALA SMAN 1 BAJAWA : YAKOBUS BEAMA LENGI, S.Pd ( NIP. 19751213 200504 1 015)
ADMIN PPDB ONLINE SMAN 1 BAJAWA : LUKAS NGISO WEA, ST ( NIP. 19811018 201001 1 019)
ADMIN PPDB ONLINE SMAN 1 BAJAWA : LUKAS NGISO WEA, ST ( NIP. 19811018 201001 1 019)
Komentar
Posting Komentar