Setelah menghapuskan Ujian Nasional dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang beberapa waktu lalu sudah memasuki tahap sosialisasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, kali ini Balitbang dan Perbukuan Kemdikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga melakukan sosialisasi mengenai Penyederhanaan Kurikulum. Meskipun belum merilis secara resmi mengenai nomenklatur dari kurikulum baru ini yang dibungkus dengan istilah Penyederhanaan Kurikulum, namun bisa dipastikan akan banyak kejutan dan "sengatan" yang akan terjadi kepada banyak pihak. sebut saja nama kurikulum ini adalah KURIKULUM 2021.
Ingat "sengatan" lebah itu di satu sisi mungkin akan terasa "sakit", namun di sisi lain akan dapat menjadi terapi bahkan pengobatan beberapa jenis penyakit melalui sengatan tersebut. Lalu bagaimanakah gambaran dari Kurikulum 2021 ini ?
1. Kurikulum 2013 dengan KI/KD per tingkat kelas akan disederhanakan dengan Capaian Pembelajaran per Fase
2. Kurikulum 2013 “mengunci” jam pelajaran per minggu, sepanjang tahun ajaran selanjutnya Jam pelajaran akan “dikunci” per tahun dan Fase; satuan pendidikan diharapkan memenuhi total jam tersebut
3. Guru dapat menggunakan berbagai perangkat untuk mengajar, tidak harus buku teks dengan model Leveling . Belum bisa mengembangkan aktivitas belajar harian, masih kesulitan memilih sumber dan materi ajar, Mandiri, bisa mengembangkan kurikulum untuk keperluan dirinya, mampu memilih materi dan perangkat mengajar sesuai kebutuhan dirinya, Mampu mengembangkan kurikulum untuk level sekolah atau rekan gurunya (menjadi koordinator kurikulum, koordinator mapel, atau koordinator level) Level 1; Level 2; Level 3;
4. Adanya Digitalisasi Kurikulum
5. Perubahan terhadap ; Profil Pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran diupayakan melalui rangkaian program intrakurikuler (mata pelajaran) dan program penguatan karakter Struktur Kurikulum
6. Pada jenjang PAUD ; akan menambahkan lingkup dari STPPA (Permendikbud 137/2014) a. nilai agama dan moral; b. fisik-motorik; c. kognitif; d. bahasa; e. sosial-emosional; dan . Dan penambahan jam belajar dari 900 menit/minggu menjadi Seni f. seni 1050-1200 menit/minggu
7. Pada jenjang SD akan diarahkan berbasis Mata Pelajaran dengan Pengorganisasian mata pelajaran merupakan wewenang satuan pendidikan, meskipun demikian Pembelajaran TEMATIK di SD tetap bisa dilakukan (jenjang lainnya pun boleh menggunakan pendekatan ini) dan menjadi kewenangan satuan pendidikan
8. Pada jenjang SMP tidak ada perubahan yang signifikan, Total jam belajar sama (38 jam pelajaran per minggu), menjadi mata pelajaran wajib. Perubahan di SMP fokus pada kompetensi dan isi mata pelajaran, bukan pada jumlah dan proporsi mata pelajaran Informatika
9. Pada jenjang SMA; Peserta didik SMA/sederajat Kelas 10 meneruskan mata pelajaran dari SMP, sebagai fondasi untuk menentukan mata pelajaran pilihan yang akan mereka ambil di kelas 11 dan 12. Artinya mata pelajaran juga akan menjadi di kelas X. Dan karena melanjutkan mata pelajaran di jenjang sebelumnya maka beberapa mata pelajaran akan dijadikan misalnya (Fisika, Kimia, Biologi, dst), (Ekonomi, Geografi, Sejarah dst).untuk kelas X. dan di kelas XI dan XI akan menjadi mata pelajaran pilihan
10. Setiap SMA wajib membuka : 7 mata pelajaran dasar dan minimum; 3 mapel kelompok MIPA; 3 mapel kelompok IPS; 1 mapel kelompok kecakapan hidup dan vokasi. Di kelas 11 dan 12, siswa diwajibkan untuk mengambil minimal 3 mata pelajaran pilihan dengan syarat min. 1 mapel kelompok MIPA dan 1 mapel kelompok IPS, 1 mapel kelompok Bahasa dan atau Vokasi. Bagi sekolah yang tidak membuka kelompok Bahasa dan Vokasi bisa mengambil 2 mapel pada kelompok IPA/IPS. Sekolah dapat bekerjasama dengan DUDI untuk Mapel Vokasi. Ada Mapel yang dibuka hanya 1 semester, misalnya Bartender, Ecoprint, dll
Pertanyaan selanjutnya adalah Bagaimana dengan pemenuhan beban mengajar guru yang selama ini berbasis guru kelas di jenjang SD dan berbasis mata pelajaran di jenjang SMA? tentu ini bukan domainnya Puskurbuk/Pusmenjar, karena ranahnya di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Namun pastinya aturan mengenai pemenuhan beban kerja guru sudah tidak akan seperti yang lama, mungkin saja nanti arahnya pemenuhan beban kerja guru dan hubungannya dengan sertifikasi guru akan mengacu kepada jam KEHADIRAN 37,5 jam per minggu.
Di sisi lain sekolah akan mengarah kepada sistem kredit semester (SKS) dan penggunaan model pembelajaran blok, misal untuk pelajaran tertentu sekolah dapat melakukan blok jam misalnya selama satu bulan untuk menyelesaikan struktur program pembelajaran yang satu tahun. Dengan ini maka pastinya sistem pemenuhan beban mengajar guru akan berubah dan menyesuaikan. Kita akan masuk pada satu titik tatkala sertifikasi sudah tidak berbasis jam dan tidak berbasis mapel karena konten pelajaran sudah tematik integratif (STEAM) .
Pada titik itulah keberadaan Asosiasi yang basisnya mata pelajaran juga akan Diuji dan Teruji. Bagaimana dengan mata pelajaran SEJARAH SMA apakah benar akan DIHAPUSKAN? Sejarah dalam rancangan tersebut bersama mata pelajaran serumpunnya akan menjadi IPS untuk kelas 10 melanjutkan dari kelas 9 dijenjang sebelumnya, Sejarah akan menjadi mata pelajaran pilihan di kelas 11 dan 12 sama seperti mata pelajaran dirumpun lainnya seperti Ekonomi dan Geografi untuk IPS dan Fisika, Kimia Biologi di kelas 11 dan 12 untuk IPA (kelas 10).
Yang jelas sebagai guru INFORMATIKA, rancangan ini merupakan angin segar PERJUANGAN sejak 2013, dan tentunya kita akan dukung penuh, terlepas dari pro-kontranya nanti.
Adapun Paparan lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini (Ini baru sebatas DRAFT).
Sosialisai Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional
Sumber : http://www.fathur.web.id/
Komentar
Posting Komentar