Langsung ke konten utama

WELCOME

<< Selamat Datang di Blog Pendidikan Lukas Ngiso Wea, ST >> << Selamat Datang di Blog Pendidikan Lukas Ngiso Wea, ST >>

Penegasan Tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Dasar serta Cara Seleksi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri 1 Bajawa Tahun Pelajaran 2019/2020

Persyaratan :

Persyaratan Umum
  1. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK, sebagai berikut :
    • memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah khusus untuk lulusan SMP sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019;
    • memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B;
    • berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
    • memiliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2019; dan
    • Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SDLB, SMPLB, dan SMLB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Persyaratan Khusus
  1. Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK adalah sebagai berikut:
    • mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online;
    • fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;
    • fotokopi SHUN dengan membawa aslinya, khusus lulusan Tahun Pelajaran 2018/2019 jika SHUN-nya belum diambil, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dari Kepala Sekolah;
    • pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah
      disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
    • fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
    • bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling cepat 6 (enam) Bulan pada tanggal 1 Juli 2019;
    • usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
    • fotokopi akta kelahiran dengan membawa aslinya;
    • pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan;
    • persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh satuan pendidikanmasing-masing
Tata Cara Pelaksanaan :
Tahapan pelaksanaan adalah sebagai berikut:
  • PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;
  • Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan
    Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya,
    maka dapat melakukan pendaftaran melalui operator pada
    sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru
    secara online dengan membawa dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam BAB III huruf B di atas;
  • PPDB SMA dilaksakan melalui:
    • Jalur zonasi
    • Jalur Prestasi
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;
  • Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon peserta
    didik segera membawa berkas-berkas dokumen dan buktI pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah yang didaftar untuk dilakukan verifikasi berkas;
  • Pendaftaran ditutup secara sistem saat kuota daya tampung sudah penuh;
  • Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak melalui papan pengumuman sekolah;

Dasar dan Cara Seleksi :

  1. PPDB dengan mekanisme zonasi sebanyak 90 % dari daya tampung sekolah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • seleksi PPDB dengan mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kelurahan/desa dan pendaftaran ditutup sementara oleh sistem saat Kuota daya tampung penuh;
    • pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta
      didik yang tinggal pada zona satu, apabila sudah penuh, maka pendaftaran akan tertutup secara otomatis, sedangkan zona dua akan dibuka pada hari kedua apabila kuota masih belum terpenuhi;
    • verifikasi dilakukan melalui operator sekolah yang dituju pada saat itu juga setelah melakukan pendaftaran secara online;
    • verifikasi dilakukan setelah pendaftaran paling lambat pada hari itu juga dan yang tidak melakukan verifikasi dinyatakan mengundurkan diri;
    • apabila saat verifikasi ditemukan ketidaksesuain data dalam sistem dengan dokumen (Kartu Keluarga), maka dinyatakan gugur;
    • pendaftaran akan terbuka secara otomatis kembali apabila ada pendaftar yang dinyatakan gugur oleh operator sekolah saat verifikasi karena data;
    • pendaftar yang telah dinyatakan gugur pada saat verifikasi masih dapat mendaftar ulang di sekolah lain selama masa pendaftaran masih terbuka;
    • apabila kuota masih belum terpenuhi setelah masa pendaftaran pertama, maka akan dibuka pendaftaran susulan secara Online dengan menggunakan sistem yang sama seperti pada pendaftaran pertama dan tidak akan dibuka lagi susulan selanjutnya.
    • batasan zonasi batas wilayah diatur sebagai berikut:
      • Zona 1 adalah kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah tersebut dan kelurahan-kelurahan lain yang batas wilayahnya
        bersinggungan dengan radius 500 meter dari sekolah dengan mengabaikan batas wilayah administrasi kecamatan;
      • Zona 2 adalah kelurahan/desa sekitar kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah yang masih dalam 1 (satu) kecamatan;
      • Luar Zona adalah kelurahan/desa yang berada di luar kecamatan dalam kabupaten/kota.
    • calon peserta afirmasi yaitu Peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, akan masuk secara otomatis di luar dari Kuota daya tampung PPDB sebagaimana tertuang dalamlampiran Keputusan Gubernur tentang Penetapan Daya Tampung Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 dan merupakan bagian dari Kuota secara keseluruhan;
  2. PPDB dengan mekanisme Jalur Khusus dilaksanakan dengan kuota sebanyak 10% dari daya tampung sekolah yang diperuntukan untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik sebanyak 5% dan calon peserta didik yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua sebanyak 5%, dilaksanakan dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    1. prestasi akademik sebanyak 3%, nilai rata-rata Ujian Nasional minimal sama dengan 80,00 dan pendaftaran dapat dilakukan secara online oleh calon peserta didik sendiri; Apabila kuota prestasi akademik tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke jalur zonasi pada jadwal pendaftaran susulan;
    2. prestasi non akademik sebanyak 2%, minimal juara 3 di tingkat provinsi untuk perlombaan di bidang olahraga dan seni yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau organisasi olahraga dan sanggar yang resmi dan pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui operator sekolah;
      1. Skor nilai prestasi non akademik sebagaimana pada huruf c,
        diatur sebagai berikut: 
      2. Kategori Skor
        Juara 1 Internasional (Tunggal) 9
        Juara 2 Internasional (Tunggal) 8
        Juara 3 Internasional (Tunggal) 7
        Juara 1 Nasional (Tunggal) 6
        Juara 2 Nasional (Tunggal) 5
        Juara 3 Nasional (Tunggal) 4
        Juara 1 Provinsi (Tunggal) 3
        Juara 2 Provinsi (Tunggal) 2
        Juara 3 Provinsi (Tunggal) 1
        Juara 1 Internasional (Kelompok) 4,5
        Juara 2 Internasional (Kelompok) 4
        Juara 3 Internasional (Kelompok) 3,5
        Juara 1 Nasional (Kelompok) 3
        Juara 2 Nasional (Kelompok) 2,5
        Juara 3 Nasional (Kelompok) 2
        Juara 1 Provinsi (Kelompok) 1,5
        Juara 2 Provinsi (Kelompok) 1
        Juara 3 Provinsi (Kelompok) 0,5
      3. Apabila prestasi non akademik memiliki skor yang sama maka akan diperingkatkan lagi berdasarkan nilai rerata UN;
      4. Apabila prestasi non akademik tidak terpenuhi, maka Kuota
        dialihkan ke prestasi akademik pada jadwal pendaftaran susulan;
      5. calon Peserta Didik yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan Surat
        Keputusan mutasi tugas orang tua paling cepat 6 (enam) Bulan dan dan pendaftaran dilakukan melalui operator sekolah;
      6. calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat guru atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat adopsi, serta SK Penempatan di sekolah induk tersebut dengan mengabaikan masa kerja di sekolah induk tersebut dan pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui operator sekolah;
      7. apabila berkas yang diserahkan tidak sesuai dengan pilihan jalur yang dipilih, maka dinyatakan gugur dan dapat mendaftar kembali sesuai pilihan apabila Kuota masih ada atau masih dibuka pendaftaran;
      8. apabila pendaftar jalur khusus melebihi kuota, maka diperingkatkan berdasarkan nilai rerata UN;
      9. apabila Kuota jalur khusus perpindahan tugas orang tua tidak
        terpenuhi, maka dapat dialihkan untuk menambah kuota prestasi akademik;
      10. calon Peserta didik yang dinyatakan diterima untuk jalur khusus ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Alur Pelaksanaan :

WASSALAM 

Admin PPDB Online SMAN 1 Bajawa.


Komentar

Postingan Populer

PENELUSURAN DATA ALUMNI SMA NEGERI 1 BAJAWA

DALAM RANGKA MEMBANGUN IKATAN ALUMNI DAN KEPEDULIAN TERHADAP ALMAMATER SMAN 1 BAJAWA, MAKA DIRASA PERLU UNTUK MELAKUKAN PENELUSURAN DATA ALUMNI SMA NEGERI 1 BAJAWA. MOHON KESEDIAAN PARA ALUMNI SMA NEGERI 1 BAJAWA, UNTUK MENGISI DATA ALUMNI, PADA LINK INI  Penelusuran Data Alumni SMAN 1 Bajawa

SIAP PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online SMA NEGERI 1 BAJAWA Tahun Pelajaran 2019/2020

1. PERSYARATAN PERSYARATAN UMUM Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK, sebagai berikut : memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B; berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah; dan memiliki Kartu Keluarga (KK). Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SDLB, SMPLB, dan SMLB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. PERSYARATAN KHUSUS Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK adalah sebagai berikut: Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang  offline  dan mengisi formulir secara  online  apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara  online ; Foto copy ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya; Foto copy SHUN dengan membawa aslinya, jika SHUNnya b...

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Bajawa Tahun Pelajaran 2019/2020

MEKANISME SELEKSI  A.   PPDB dengan mekanisme   zonasi sebanyak 90 %   dari daya tampung sekolah, dilaksanakan        dengan ketentuan sebagai berikut : seleksi PPDB dengan mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kelurahan/desa dan pendaftaran ditutup sementara oleh sistem saat Kuota daya tampung penuh; pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta didik yang tinggal pada zona satu, apabila sudah penuh, maka pendaftaran akan tertutup secara otomatis, sedangkan zona dua akan dibuka pada hari kedua apabila kuota  masih  belum terpenuhi; verifikasi dilakukan melalui operator sekolah yang dituju pada saat itu juga setelah melakukan pendaftaran secara online ; verifikasi dilakukan setelah pendaftaran paling lambat pada hari itu juga dan yang tidak melakukan verifikasi dinyatakan mengundurkan diri; apabila saat verifikasi ditemukan ketidaks...

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SMK NEGERI JEREBUU, TAPEL 2020/2021

Telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online SMK Negeri Jerebuu Tahun Pelajaran 2020/2021. Bagi para Lulusan SMP/MTs yang berminat dan berkeinginan melanjutkan Pendidikan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), silahkan bergabung bersama SMK Negeri Jerebuu.  Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 April 2020 sampai dengan 30 Mei 2020, dengan kuota daya tampung siswa sebanyak 72 siswa.  Berikut Alamat Link PPDB Online SMK Negeri Jerebuu, SILAHKAN KLIK di alamat link / tautan di bawah ini 👇👇👇: PPDB SMK NEGERI JEREBUU 2020/2021 Ayo Buruannn Daftar...Wassalammmm.... Bagi yang ingin melihat Panduan atau Tata Cara melakukan Pendaftaran, dapat melihat Video Youtube di tautan berikut ini 👉  Panduan/Cara Mendaftar

DIRGAHAYU RI KE 74...DARI KAMI DRUMBAND " GITA BAHANA " SMAN 1 BAJAWA...

Hari ini adalah hari yang ditunggu-tunggu bagi para generasi penerus Bangsa Indonesia. Generasi-generasi  yang sampai saat ini masih mempertahankan perjuangan para pendahulunya, melanjutkan usaha para pejuang-pejuang sejati yang telah mempertaruhkan nyawanya demi Bangsa yang mereka cintai, membela tanah Ibu Pertiwi ini hingga akhir hayat. Inilah hari paling bersejarah di Indonesia.  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74 . Sungguh di zaman serba modern ini, kita tetap bisa mengingat  akan hal-hal yang telah diperjuangkan oleh Bangsa ini dalam meraih Kemerdekaan. Penting sekali akan sebuah Kemerdekaan yang telah diraih dengan jerih payah para pejuang yang telah mendahului kita. Sebuah kehormatan besar untuk para  pejuang dalam membela Bangsa ini. Dirgahayu RI ke 74 dari kami SMAN 1 Bajawa... Special Thanks to : ( Fotografer : ChiccoPhoto Bajawa )...

Selamat Jalan Guru..Sang Inovator..Sang Motivator..Kepsek Kebanggaan..

Sore itu, udara menyambut dingin menggigilkan dan menyegarkan malam kami terkejut; aduh, bunga-bunga ruang batinku terbakar oleh berita tubuhmu yang kaku, guru kami tak bisa menerima keputusan Sang Ilahi:   jangan renggut hatinya yang lepas   jangan kekang jiwanya yang terbuka kenapa Dia cepat mengangkat jiwanya saat negeri ini membutuhkan pewarisnya:   yang setia berteriak hak   yang kepalkan tangan merdeka   yang menebar benih cinta   yang menyebar tawa ceria yang ajarkan arti bersama     tapi, angin benar-benar melepaskan dedaunan Sang Ilahi datang membawa syair-syair cinta tentang pengembaraan burung-burung Attar dan kami benar kehilanganmu, guru beginilah kami yang kau tinggal masih terlalu ranum, sepasang matamu yang berbinar dan bibirmu yang mekar cinta masih belum bisa kami lupa selamat jalan guru ! selamat jalan Bapak Romanus Rinu. Bajawa, 09 Agustus 2019

Menengok Finlandia, Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia

Beberapa orang mungkin lebih mengenal Finlandia sebagai negara asal raksasa produsen handphone, yaitu Nokia. Hanya sedikit orang yang tahu bahwa Finlandia juga memiliki sistem pendidikan yang sangat baik, bahkan yang terbaik di dunia. Jangan terkejut apabila tidak mendapati Amerika Serikat, Jepang atau Jerman pada urutan pertama. Kiblat pendidikan dunia saat ini memang sedang mengarah ke Finlandia. Amerika Serikat sendiri berada jauh dibawah level Finlandia, tepatnya di urutan ke-17. Lalu, dimana daya tariknya sistem pendidikan di Finlandia dengan negara-negara lainnya khususnya Indonesia? Jawabannya adalah pada kemandirian siswa dan gurunya. Di Finlandia kemandirian dalam mengikuti proses belajar mengajar itu tidak hanya dinikmati oleh guru-gurunya yang begitu dihormati tetapi juga ditularkan kepada para pelajar melalui berbagai kesempatan-kesempatan penting. Salah satunya dimana setiap pelajar diberi otonomi khusus untuk menentukan jadwal ujiannya untuk mata pelajaran yang men...

Benarkah ? Kurikulum 2021 akan Menyengat ...........

Setelah menghapuskan Ujian Nasional dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang beberapa waktu lalu sudah memasuki tahap sosialisasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, kali ini Balitbang dan Perbukuan Kemdikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga melakukan sosialisasi mengenai Penyederhanaan Kurikulum. Meskipun belum merilis secara resmi mengenai nomenklatur dari kurikulum baru ini yang dibungkus dengan istilah Penyederhanaan Kurikulum, namun bisa dipastikan akan banyak kejutan dan "sengatan" yang akan terjadi kepada banyak pihak. sebut saja nama kurikulum ini adalah KURIKULUM 2021. Ingat "sengatan" lebah itu di satu sisi mungkin akan terasa "sakit", namun di sisi lain akan dapat menjadi terapi bahkan pengobatan beberapa jenis penyakit melalui sengatan tersebut. Lalu bagaimanakah gambaran dari Kurikulum 2021 ini ?  1. Kurikulum 2013 dengan KI/KD per tingkat kelas akan disederhanakan dengan Capaian P...

Pandemi Covid-19, Momentum : Migrasi menuju Layanan Pendidikan Digital (Daring)

Penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia membuat banyak universitas dan sekolah menghentikan proses pembelajaran tatap muka. Sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan jarak jauh atau remote learning. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga berupaya membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang fokus mengembangkan sistem pendidikan daring. Penerapan pembelajaran daring ini menuntut kesiapan bagi kedua belah pihak, baik itu dari penyedia layanan pendidikan atau dari peserta didik sendiri. Bagaimanapun juga, pembelajaran secara daring dan jarak jauh membutuhkan bantuan teknologi yang mumpuni dan dapat diakses dengan mudah. Selain itu, para murid atau mahasiswa juga mesti siap beradaptasi dengan perubahan pembelajaran yang diatur oleh sekolah dan universitas. Pandemi Covid-19 memaksa kebijakan social distancing, atau di Indonesia lebih dikenalkan sebagai physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk meminimalisir persebaran Covid-19. Jadi, ...