Penegasan Tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Dasar serta Cara Seleksi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri 1 Bajawa Tahun Pelajaran 2019/2020
Persyaratan :
Persyaratan Umum
- Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK, sebagai berikut :
- memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah khusus untuk lulusan SMP sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019;
- memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B;
- berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
- memiliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2019; dan
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SDLB, SMPLB, dan SMLB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Persyaratan Khusus
- Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK adalah sebagai berikut:
- mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online;
- fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;
- fotokopi SHUN dengan membawa aslinya, khusus lulusan Tahun Pelajaran 2018/2019 jika SHUN-nya belum diambil, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dari Kepala Sekolah;
- pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah; - fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling cepat 6 (enam) Bulan pada tanggal 1 Juli 2019;
- usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
- fotokopi akta kelahiran dengan membawa aslinya;
- pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan;
- persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh satuan pendidikanmasing-masing
Tata Cara Pelaksanaan :
Tahapan pelaksanaan adalah sebagai berikut:
- PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;
- Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan
Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya,
maka dapat melakukan pendaftaran melalui operator pada
sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru
secara online dengan membawa dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam BAB III huruf B di atas; - PPDB SMA dilaksakan melalui:
- Jalur zonasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;
- Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon peserta
didik segera membawa berkas-berkas dokumen dan buktI pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah yang didaftar untuk dilakukan verifikasi berkas; - Pendaftaran ditutup secara sistem saat kuota daya tampung sudah penuh;
- Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak melalui papan pengumuman sekolah;
Dasar dan Cara Seleksi :
- PPDB dengan mekanisme zonasi sebanyak 90 % dari daya tampung sekolah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- seleksi PPDB dengan mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kelurahan/desa dan pendaftaran ditutup sementara oleh sistem saat Kuota daya tampung penuh;
- pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta
didik yang tinggal pada zona satu, apabila sudah penuh, maka pendaftaran akan tertutup secara otomatis, sedangkan zona dua akan dibuka pada hari kedua apabila kuota masih belum terpenuhi; - verifikasi dilakukan melalui operator sekolah yang dituju pada saat itu juga setelah melakukan pendaftaran secara online;
- verifikasi dilakukan setelah pendaftaran paling lambat pada hari itu juga dan yang tidak melakukan verifikasi dinyatakan mengundurkan diri;
- apabila saat verifikasi ditemukan ketidaksesuain data dalam sistem dengan dokumen (Kartu Keluarga), maka dinyatakan gugur;
- pendaftaran akan terbuka secara otomatis kembali apabila ada pendaftar yang dinyatakan gugur oleh operator sekolah saat verifikasi karena data;
- pendaftar yang telah dinyatakan gugur pada saat verifikasi masih dapat mendaftar ulang di sekolah lain selama masa pendaftaran masih terbuka;
- apabila kuota masih belum terpenuhi setelah masa pendaftaran pertama, maka akan dibuka pendaftaran susulan secara Online dengan menggunakan sistem yang sama seperti pada pendaftaran pertama dan tidak akan dibuka lagi susulan selanjutnya.
- batasan zonasi batas wilayah diatur sebagai berikut:
- Zona 1 adalah kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah tersebut dan kelurahan-kelurahan lain yang batas wilayahnya
bersinggungan dengan radius 500 meter dari sekolah dengan mengabaikan batas wilayah administrasi kecamatan; - Zona 2 adalah kelurahan/desa sekitar kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah yang masih dalam 1 (satu) kecamatan;
- Luar Zona adalah kelurahan/desa yang berada di luar kecamatan dalam kabupaten/kota.
- Zona 1 adalah kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah tersebut dan kelurahan-kelurahan lain yang batas wilayahnya
- calon peserta afirmasi yaitu Peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, akan masuk secara otomatis di luar dari Kuota daya tampung PPDB sebagaimana tertuang dalamlampiran Keputusan Gubernur tentang Penetapan Daya Tampung Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 dan merupakan bagian dari Kuota secara keseluruhan;
- PPDB dengan mekanisme Jalur Khusus dilaksanakan dengan kuota sebanyak 10% dari daya tampung sekolah yang diperuntukan untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik sebanyak 5% dan calon peserta didik yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua sebanyak 5%, dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut: - prestasi akademik sebanyak 3%, nilai rata-rata Ujian Nasional minimal sama dengan 80,00 dan pendaftaran dapat dilakukan secara online oleh calon peserta didik sendiri; Apabila kuota prestasi akademik tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke jalur zonasi pada jadwal pendaftaran susulan;
- prestasi non akademik sebanyak 2%, minimal juara 3 di tingkat provinsi untuk perlombaan di bidang olahraga dan seni yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau organisasi olahraga dan sanggar yang resmi dan pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui operator sekolah;
- Skor nilai prestasi non akademik sebagaimana pada huruf c,
diatur sebagai berikut: - Kategori Skor
Juara 1 Internasional (Tunggal) 9
Juara 2 Internasional (Tunggal) 8
Juara 3 Internasional (Tunggal) 7
Juara 1 Nasional (Tunggal) 6
Juara 2 Nasional (Tunggal) 5
Juara 3 Nasional (Tunggal) 4
Juara 1 Provinsi (Tunggal) 3
Juara 2 Provinsi (Tunggal) 2
Juara 3 Provinsi (Tunggal) 1
Juara 1 Internasional (Kelompok) 4,5
Juara 2 Internasional (Kelompok) 4
Juara 3 Internasional (Kelompok) 3,5
Juara 1 Nasional (Kelompok) 3
Juara 2 Nasional (Kelompok) 2,5
Juara 3 Nasional (Kelompok) 2
Juara 1 Provinsi (Kelompok) 1,5
Juara 2 Provinsi (Kelompok) 1
Juara 3 Provinsi (Kelompok) 0,5 - Apabila prestasi non akademik memiliki skor yang sama maka akan diperingkatkan lagi berdasarkan nilai rerata UN;
- Apabila prestasi non akademik tidak terpenuhi, maka Kuota
dialihkan ke prestasi akademik pada jadwal pendaftaran susulan; - calon Peserta Didik yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan mutasi tugas orang tua paling cepat 6 (enam) Bulan dan dan pendaftaran dilakukan melalui operator sekolah; - calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat guru atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat adopsi, serta SK Penempatan di sekolah induk tersebut dengan mengabaikan masa kerja di sekolah induk tersebut dan pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui operator sekolah;
- apabila berkas yang diserahkan tidak sesuai dengan pilihan jalur yang dipilih, maka dinyatakan gugur dan dapat mendaftar kembali sesuai pilihan apabila Kuota masih ada atau masih dibuka pendaftaran;
- apabila pendaftar jalur khusus melebihi kuota, maka diperingkatkan berdasarkan nilai rerata UN;
- apabila Kuota jalur khusus perpindahan tugas orang tua tidak
terpenuhi, maka dapat dialihkan untuk menambah kuota prestasi akademik; - calon Peserta didik yang dinyatakan diterima untuk jalur khusus ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Alur Pelaksanaan :
WASSALAM
Admin PPDB Online SMAN 1 Bajawa.
Komentar
Posting Komentar