MEKANISME SELEKSI A. PPDB dengan mekanisme zonasi sebanyak 90 % dari daya tampung sekolah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : seleksi PPDB dengan mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kelurahan/desa dan pendaftaran ditutup sementara oleh sistem saat Kuota daya tampung penuh; pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta didik yang tinggal pada zona satu, apabila sudah penuh, maka pendaftaran akan tertutup secara otomatis, sedangkan zona dua akan dibuka pada hari kedua apabila kuota masih belum terpenuhi; verifikasi dilakukan melalui operator sekolah yang dituju pada saat itu juga setelah melakukan pendaftaran secara online ; verifikasi dilakukan setelah pendaftaran paling lambat pada hari itu juga dan yang tidak melakukan verifikasi dinyatakan mengundurkan diri; apabila saat verifikasi ditemukan ketidaks...
Teacher of Informatics Technology @sman1bajawa